BERANDA

Pelayanan Kontrasepsi dan Rujukannya

kontrasepsi efektif adalah metode kontrasepsi IUD, implant dan kontrasepsi mantap. Program Keluarga Berencana Nasional yang pad pelita V telah berkembang menjadi Gerakan Keluarga Berencana Nasional telah mencapai hasil-hasil yang menggembirakan. Berdasarkan hasil Survey Prevalensi Indonesia tahun 1987, 61,2% dari wanita berstatus kawin pada saat itu pernah menggunakan salah satu alat kontrasepsi modern 21,1% diantaranya pernah menggunakan IUD, 0,4% menggunakan implant dan 3,3% menggunakan cara kontrasepsi mantap.
Lebih jauh lagi dinyatakan bahwa 44,08% dari wanita yang berstatus kawin sedang aktif menggunakan salah satu alat konrasepsi modern dan 13,2% diantara ibu-ibu tersebut menggunakaan IUD, 0,4% menggunakan implant dan 3,3% menggunakan cara kontrasepsi mantap.
Dengan hasil tersebut diatas tampak bahwa metode kontrasepsi mantap semakin diterima oleh masyarakat. Pada akhir pelita V diharapkan peserta KB yang menggunakan cara-cara kontasepsi modern akan meningkat menjadi 40,41% dan wanita bwrstatus kawin dengan rincian 26,47% menggunakan IUD, 6,36% menggunakan implant dan 7,58% menggunakn cara kontrasepsi mantap
Dengan meningkatnya peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif terpilih tersebut, maka dituntut pelayanan yang lebih tinggi kualitasnya serta pengayoman yang lebih baik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta pengayoman ini, system rujukan merupakansalah satu hal yang penting, yang perlu diketahui oleh setiap petugas atau setiap unsure yang ikut serta dalam gerakan KB Nasional khususnya maupun oleh setiap peserta atau calon peserta KB pada umumnya
Semakin rapi system rujukan, semakin meningkat pula mampu pelayanan serta pengayoman, sehingga dapat meningkatkan kemampuan peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
System rujukan dalam mekanisme pelayanan MKET merupakan suatu system pelimpahan tanggung jawab timbal balik diantara unit pelayanan MKET baik secra vertical maupun horizontal atau kasus atau masalah yang berhubungan dengan MKET
Unit pelayanan yang dimaksud disini yaitu menurut tingkat kemampuan dari yang paling sederhana berurut-turut keunit pelayanan yang paling mampu
Untuk AKDR : Dokter dan bidan praktek swasta, rumah bersalin, klinik KB, puskesmas, RS klas D RS klas D, RS klas C, RS klas B, RS klas B2, dan RS klas A
Untuk implant : Dokter dan bidan praktek swasta, Rumah Bersalin, Klinik KB, Puskesmas, RS klas D RS Klas D , RS klas C, RS Klas B, RS Klas B2, dan RS klas A.
Untuk Vasektomi : Dokter praktek swasta, puskesmas,; RS klas D RS klas B, RS klas D, RS klas C, RS klas B, RS fklas B2, dan RS klas A
Untuk tubektomi : Dokter Praktek Swasta berkelompok, RS klas D, RS klas Df, RS klas C, RS klas B, RS klas B2, dan RS klas A
B. Tujuan
1. Terwujudnya suatu jaringan pelayanan MKET yang terpadu disetiap tingkat wilayah, sehingga setiap unit pelayanan memberikan pelayanan secara berhasil guna dan berdaya guna maksimal, sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing
2. Peningkatan dukungan terhadap arah dan pendekatan gerakan KB Nasional dalam hal perluasan jangkauan dan pembinaan peserta KB dengan pelayanan yang makin bemutu tinggi serta pengayoman penuh kepada masyarakat
C. Jenis Rujukan
Rujukan MKET dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu sebagai berikut:
1. Pelimpahan Kasus
a. Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memperoleh pelayanan yang lebih baik dan sempurna
b. Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan yang lebih sederhana dengan maksud memberikan pelayanan selanjutnya atas kasus tersebut
c. Pelimpahan kasus ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan pertimbangan geografis, ekonomi dan efisiensi kerja.
2. Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan
Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan ini dapat dilakukan dengan :
a. Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud memberikan latihan praktis
b. Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memberikan latihan praktis
c. Pelimpahan tenaga ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud tukar-menukar pengalaman
3. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic
a. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengn maksud menegakkan diagnose yang lebih tepat
b. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud untuk dicobakan atau sebagai informasi
c. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud sebagai informasi atau untuk dicobakan
D. Sasaran Rujukan MKET
1. Sasaran obyektif
a. PUS yang akan memperoleh pelayanan MKET
b. Peserta KB yang akan ganti cara ke MKET
c. Peserta KB MKET untuk mendapatkan pengamatan lanjutan
d. Peserta KB yang mengalami komplikasi atau kegagalan pemakaian MKET
e. Pengetahuan dan keterampilan MKET
f. Bahan-bahan penunjang diagnostic
2. Sasaran subyektif
Petugas-petugas pelayanan MKET disemua tingkat wilayah.
E. Jaringan rujukan MKET
1. Dokter/bidan praktek swasta, Rumah Bersalin dengan kewajiban
a. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi sendiri keunit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
b. Menerima kembali untuk tindakan lebih lanjut kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
c. Mengadakan konsultasi dengan mengusahakan kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan pelayanan yang lebih mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
d. Mengusahaan kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan tugas dan pelayanan MKET
2. Unit pelayanan MKET tingkat kecamatan (puskesmas) yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
b. Meengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
d. Menerima kembali untuk pembunaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
e. Mengadakan konsultasi dan mengadakn kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
f. Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g. Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu, jika tidak dapat melakukan pemeriksaan diagnose yang lebih tepat
h. Menerima kembli hasil pemeriksaan bahan-bahan diagnosik yang sebelumnya dikirim ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu
3. Unit pelayanan MKET tingkat kabupaten/kotamadya (RS klas D,RS klas D, RS klas C).
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya. Pelayanan
b. Mengirim kembali kasus yang sedang ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
d. Kasus kembali untuk pembunaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
e. Mengadakan konsultasi dan mengadakan kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
f. Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g. Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu, jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri atau jika hasilnya meragukan untuk menegakkan diagnose yang lebih tepat
h. Menerima kembali hasil pemeriksaan bahan-bahan diagnostic yang sebelumya dikirim ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu
4. Unit pelayanan mKET tingkat provinsi (RS klas C, RS klas B, RS klas B2).
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya
b. Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari Unit pelayanan MKET dibawahnya
d. Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis keunit pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
e. Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f. Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas
5. Unit pelayanan MKET tingkst pusat (RS klas A)
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya
b. Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit pelayanan MKET dibawahnya
d. Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis ke unit pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
e. Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f. Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas
F. Mekanisme (TATA CARA) Rujukan
1. Rujukan kasus
a. Unit pelayanan yang merujuk
1) Unit pelayanan MKET yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu.
Unit pelayanan bisa merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu setelah melakukan proses pemeriksaan dan dengan hasil sebagai berikut
a) Berdasarkan pemeriksaan penunjang diagnostic kasus tersebut tidak dapat diatasi
b) Perlu pemeriksaan penunjang diagnostic yang lebih lengkap dengan memerlukan kedatangan penderita ybs
c) Setelah dirawat dan diobati ternyata penderita masih memerlukan perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang lebih mampu
2) Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih sederhana
Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih sederhana:
a) Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnostic, terhadap penderita ternyata pengobatan dan perawatan dapat dilakukan di unit pelayanan yang lebih sederhana
b) Setelah melakukan pengobatan dan perawatan ternyata penderita masih melakukan pembinaan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh unit pelayanan yang lebih sederhana
3) Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan dengan kemampuannya yang sama.
Unit pelayanan dapat merujuk ke unit pelayanan dengan kemampuan sama jika:
a) Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnostic, ternyata untuk kemudahan penderita pengobatan dan perawatan dapat dilakukan di unit pelayanan yang lebih dekat
b) Setelah melakukan pengobatan dan perawatan, penderita masih memerlukan pembinaan lanjutan di unit pelayanan yang lebih dekat
b. Unit pelayanan yang menerima rujukan
1) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana.
a) Sesudah melakukan pemeriksaan penunjang diagnostic, dapat mengirimkan kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk perawatan dan pengobatan
b) Sesudah melakukan perawatan dan pengobatan, dapat mengirimkan kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan lebuh lanjut
2) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih mampu
a) Melakukan perawatan dan pengobatan penderita yang dirujuk, atau;
b) Melakukan pembinaan lanjutan terhadap penderita yang dirujuk
3) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan dengan kemampuan sama.
a) Melakukan perawatan dan pengobatan penderita yang dirujuk, atau;
b) Melakukan pembinaan lanjutan terhadap penderita yang dirujuk
2. Rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
a. Unit pelayanan yang merujuk
1) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih mampu
a) Jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri terhadap bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut
b) Jika hasil pemeriksaan terhadap bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut meragukan
2) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebuh sederhana, jika hasil pemeriksaan bahandiagnostik tersebut perlu diinformasikan dan pemeriksaan bahan diagnostic tersebut akan dicobakan di unit pelayanan yang dirujuk
3) Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan dengn kemampuan yang sama jika hasil pemeriksaan bahan diagnostic tersebut perlu diinformasikan dan pemerikaan bahan diagnostic tersebut akan dicobakan di unit pelayanan yang dirujuk
b. Unit pelayanan yang menerima rujukan
1) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana perlu melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Melakukan pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic yang dirujuk.
b) Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic kepada unit pelayanan yang merujuk.
2) Unit pelayanan yang menerima bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan yang lebih mampu, perlu melakukan tindakan.” Mencoba pemeriksaan yang lebih mampu, perlu melakukan yang dirujuk”
3) Unit pelayanan yang menerima bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan dengan kemampuan yang setingkat, perlu melakukan tindakan.
Mencoba pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic yang dirujuk.
3. Rujukan kemampuan dan keterampilan
a. Unit pelayanan yang merujuk
1) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih mampu
a) Melakukan konsultasi
b) Mengirimkan tenaga-tenaga untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
c) Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan yang lebih mampu
2) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih sedderhana.
a) Mengirimkan tenaga-tenaga ahli atau spesialis untuk membina petugas unit pelayanan yang merujuk
b) Mengirimkan informasi tentang pengetahuan baru ke unit pelayanan yang dirujuk.
3) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan dengan kemampuan setingkat
Mengirimkan informasi tentang pengalaman-pengalaman
b. Unit pelayanan yang menerima rujukan
1) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana
a) Memberikan informasi
b) Memberikan latihan –latihan pada tenaga yang dikirimkan
c) Mengirimkan kunjungan tenaga-tenaga yang diperlukan oleh unit pelayanan yang dirujuk
2) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih mampu
a) Memanfaatkan tenaga-tenaga yang dikirim oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas masyarakat
b) Memanfaatkan informasi yang dikirimkan oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas
3) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan dengan kemampuan setingkat
Memanfaatkan informasi tentang pengalaman dari unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas.
G. PENCATATAN DAN PELAPORAN RUJUKAN
1. Unit pelayanan yang merujuk
a. Mencatat penderita yang dirujuk dalam register klinik.
b. Membuat surat pengiriman penderita
c. Melaporkan jumlah penderita yang dirujuk dalam laporan bulanan klinik
2. Unit pelayanan yang menerima rujukan
a. Membuat tanda terima penderita
b. Mencatat penderita dalam register klinik
c. Memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk, jika penderita yang dirujuk tidak perlu perawatan, pengobatan atau pembinaan lanjut dari unit-unit pelayanan yang merujuk
d. Membuat surat pengiriman kembali serta memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap penderita, bila penderita yang dirujuk perlu perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang merujuk
e. Membuat surat pengiriman kembali dan memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan dan perawatan serta pengobatan yang diberikan kepada penderita yang dirujuk, jika penderita memerlukan pembinaan lanjut unit pelayanan yang merujuk
H. PENGELOLAAN BANTUAN BIAYA PENANGGULANGAN KOMPLIKASI, KEGAGALAN DAN BIAYA RUJUKAN
1. Bantuan biaya
Diberikan kepada peserta KB yang mengalami efek samping komplikasi maupun kegagalan :
a. Efek samping, dengan memberikan obat-obat efek samping secara gratis
b. Kasus kegagalan AKDR, implant dan kontrasepsi mantap dengan kelahiran normal mendapat bantuan biaya yang disesuaikan dengan peraturan daerah setempat dengan ketentuan tarif rumah sakit pemerintah kelas 3
c. Yang dimaksud dengan komplikasi/ kasus kegagalan yang disertai komplikasi AKDR, Implant dan kontrasepsi mantap misalnya:
1) Infeksi berat yang memerlukan perawatan
2) Perdarahan berat yang memerlukan perawatan
3) Tindakan pemeriksaan roentgen dan laboratorium untuk membantu diagnosis
4) Komplikasi yang memerlukan tindakan operasi
5) Berdasarkan biaya komplikasi disesuaikan dengan peraturan daerah setempat dengan ketentuan tariff Rumah Sakit Pemerintah kelas 3, termasuk biaya obat-obatan terpakai
d. Kasus komplikasi/kegagalan yang memerlukan rujukan. Apabila peserta KB yang mengalami komplikasi/kegagalan harus dirujuk dari unit pelayanan yang lebih rendah ke unit pelayanan KB yang lebih tinggi, bantuan biaya transport penderita ditanggung sesuai dengan peraturan yang ada. Semua kasus efek samping, komplikasi serta kegagalan tersebut diatas dapat dilayani di semua tempat pelayanan tidak dibatasi pada domisili/tempat tinggal peserta KB yang bersangkutan.
e. Peserta KB yang mengalami kegagalan/komplikasi dan mencari jasa pelayanan/perawatan swasta yang tidak ditunjuk untuk itu (seperti dokter swasta, RB/RS swasta) dianggap untuk menanggulangi dengan kemampuannya sendiri. Bagi mereka dipandang tidak perlu diberikan bantuan biaya atau maksimal hanya diberikan bantuan minimum, kecuali untuk kasus-kasus gawat darurat seperti misalnya pemakaian IUD dengan kehamilan diluar kandungan dengan perdarahan dalam keadaan pre shock.
2. Prosedur
a. Efek sampingan
Pengadaan obat-obat efek samping dilaksanakan secara terkoordinir ditingkat propinsi antara BKKBN dengan unit pelaksana sesuai rencana kebutuhan yang telah disepakati. Sedangkan distribusinya dilaksanakan melalui BKKBN kabupaten/kodya dan alokasinya (penjatahannya) pada masing-masing klinik KB dibicarakan bersama dengan unit pelaksana Kabupaten/Kodya yang bersangkutan
b. Komplikasi dan kegagalan
Bantuan biaya komplikasi dan kegagalan yang disebabkan pemakaian alat kontrasepsi diambil di BKKBN kabupaten/kodya oleh:
1) Tempat pelayanan (Rumah Sakit/Puskesmas/PKBRS).
2) Dalam keadaan khusus oleh pasien/suami pasien/ orang lain yang diberi kuasa secara tertulis
3) Pengambilan bantuan biaya penanggulangan kegagalan/komplikasi pemakaian kontrasepsi dengan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kegagalan/komplikasi pemakaian alat kontrasepsi disertai dengan surat keterangan diagnosa dari dokter yang merawat serta surat keterangan dari KKb tempat pemasangan kontrasepsinya, dan surat pernyataan pasien bahwa sudah mendapat perawatan dan pengobatan dan sudah/belum membayar
4) Rumah Sakit/Puskesmas/PKBRS dapat mengajukan uang muka ke BKKBN kab/kodya. Penyaluran uang mula selanjutnya kepada BKKBN Dati II setempat
C. Rujukan kasus
1. Surat pengiriman rujukan dari unit pelayanan yang merujuk
2. Tanda terima pasien oleh unit pelayanan yang menerima rujukan
3. K/I/KB dan surat pernyataan klinik KB tempat pemasangan kontrasepsi
DAFTAR PUSTAKA
1. Saifuddin Bari Abdul.2006. buku panduan praktis pelayanan kontrasepsi. Yayasan bina pustaka sarwono prawirohardjo, Jakarta.
2. _1992. Metodekontrasepsiefektif terpilih, badan koordinasi keluarga berencana nasional, Jakarta.
http://mulkasem.blogspot.com/2011/02/pencatatan-dan-pelaporan-kb.html
http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com

SISTEM RUJUKAN
1.     A. PENDAHULUAN
Kelemahan pelayanan kesehatan adalah pelaksanaan rujukan yang kurang cepat dan tepat. Rujukan bukan suatu kekurangan, melainkan suatu tanggung jawab yang tinggi dan mendahulukan kebutuhan masyarakat. Kita ketahui bersama bahwa tingginya kematian ibu dan bayi merupakan masalah kesehatan yang dihadapi oleh bangsa kita. Pada pembelajaran sebelumnya, telah dibahas mengenai masalah 3T (tiga terlambat) yang melatar belakangi tingginya kematian ibu dan anak, terutama terlambat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya system rujukan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu karena tindakan rujukan ditunjukan pada kasus yang tergolong berisiko tinggi. Oleh karena itu, kelancaran rujukan dapat menjadi factor yang menentukan untuk menurunkan angka kematian ibu dan perinatal, terutama dalam mengatasi keterlambatan.
Bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk merujuk ibu atau bayi ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu jika menghadapi penyulit. Jika bidan lemah atau lalai dalam melakukannya, akan berakibat fatal bagi keselamatan ibu dan bayi.
1.     B. TUJUAN INSTRAKSIONAL UMUM
Diharapakan mahasiswa melaksanakan manajerial asuhan kebidanan dikomunitas baik di rumah, posyandu, polindes dengan focus making pregnancy safer dan system rujukan.
1.     C. TUJUAN INSTRAKSIONAL KHUSUS
1.     Dapat memahami definisi system rujukan
2.     Dapat memahami tujuan system rujukan
3.     Dapat memahami jenis – jenis rujukan
4.     Dapat memahami jenjang tingkat tempat rujukan
5.     Dapat memahami jalur rujukan
6.     Dapat memahami mekanisme rujukan
1.     D. SUB POKOK BAHASAN / MATERI
1. Definisi
Rujukan adalah penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain
Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbale-balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi
2. Tujuan
Tujuan rujukan adalah dihasilkannya pemerataan upaya kesehatan dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan secara berdaya dan berhasil guna
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu
Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB
3. Jenis Rujukan
1.     Rujukan medic yaitu pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical maupun horizontal kepada yang lebih berwenangdan mampu menangani secara rasional. Jenis rujukan medic antara lain:
1) Transfer of patient. Konsultasi penderita untuk keperluaan diagnostic, pengobatan, tindakan opertif dan lain – lain.
2) Transfer of specimen. Pengiriman bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lenih lengkap.
3) Transfer of knowledge / personal. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat.
1.     Rujukan kesehatan yaitu hubungan dalam pengiriman, pemeriksaan bahan atau specimen ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Ini adalah rujukan uang menyangkut masalah kesehatan yang sifatnyapencegahan penyakit (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif). Rujukan ini mencakup rujukan teknologi, sarana dan opersional
4. Jalur Rujukan
Dalam kaitan ini jalur rujukan untuk kasus gawat darurat dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1.     Dari Kader
Dapat langsung merujuk ke :
1) Puskesmas pembantu
2) Pondok bersalin / bidan desa
3) Puskesmas / puskesmas rawat inap
4) Rumah sakit pemerintah / swasta
1.     Dari Posyandu
Dapat langsung merujuk ke :
1) Puskesmas pembantu
2) Pondok bersalin / bidan desa
3) Puskesmas / puskesmas rawat inap
4) Rumah sakit pemerintah / swasta
1.     Dari Puskesmas Pembantu
Dapat langsung merujuk ke rumah sakit tipe D/C atau rumah sakit swasta
1.     Dari Pondok bersalin / Bidan Desa
Dapat langsung merujuk ke rumah sakit tipe D/C atau rumah sakit swasta
5. Skema rujukan dan jenjang pelayanan kesehatan




1.     6. Persiapan rujukan
Persiapan yang harus diperhatikan dalam melakukan rujukan , disingkat “BAKSOKU” yang dijabarkan sebagai berikut :
B (bidang) : pastikan ibu/bayi/klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan
A (alat) : bawa perlengkapan dan bahan – bahan yang diperlukan, seperti spuit, infus set, tensimeter, dan stetoskop
K (keluarga) : beritahu keluarga tentang kondisi terakhir ibu (klien) dan alas an mengapa ia dirujuk. Suami dan anggota keluarga yang lain harus menerima Ibu (klien) ke tempat rujukan.
S (surat) : beri surat ke tempat rujukan yang berisi identifikasi ibu (klien), alasan rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan, atau obat – obat yang telah diterima ibu (klien)
O (obat) : bawa obat – obat esensial diperlukan selama perjalanan merujuk
K (kendaraan) : siapkan kendaraan yang cukup baik untuk memungkinkan ibu (klien) dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat rujukan dalam waktu cepat
U (uang) : ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang di perlukan di temapat rujukan
1.     7. Keuntungan system rujukan
1.     Pelayanan yang diberikan sedekat mungkin ke tempat pasien, berarti bahwa pertolongan dapat diberikan lebih cepat, murah dan secara psikologis memberi rasa aman pada pasien dan keluarga
2.     Dengan adanya penataran yang teratur diharapkan pengetahuan dan keterampilan petugas daerah makin meningkat sehingga makin banyak kasus yang dapat dikelola di daerahnya masing – masing
3.     Masyarakat desa dapat menikmati tenaga ahli
1.     8. Mekanisme rujukan
1.     Menetukan kegawatdaruratan pada tingkat kader, bidan desa, pustu dan puskesmas
1) Pada tingkat Kader
Bila ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat karena mereka belum dapat menetapkan tingkat kegawatdaruratan
2) Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas
Tenaga kesehatan harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui. Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk
1.     Menetukan tempat tujuan rujukan
Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
1.     Memberikan informasi kepada penderita dan keluarganya perlu diberikan informasi tentang perlunya pendeerita segera dirujuk mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu
2.     Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang ditunju melalui telepon atau radio komunikasi pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
3.     Persiapan penderita
Sebelum dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki terlebih dahulu. Keadaan umum ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan, Surat rujukan harus dipersiapkan si=esuai dengan format rujukan dan seorang bidan harus mendampingi penderita dalam perjalanan sampai ke tempat rujukan.
1.     Pengiriman penderita
Untuk mempercepat sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan/sarana transportasi yang tersedia untuk mengangkut penderita.
1.     Tindak lanjut penderita
1) Untuk penderita yang telah dikembalikan dan memrlukan tindak lanjut, dilakukan tindakan sesuai dengan saran yang diberikan.
2) Bagi penderita yang memerlukan tindak lanjut tapi tidak melapor, maka dilakukan kunjungan rumah.
RUJUKAN KEBIDANAN
System rujukan dalam mekanisme pelayanan obtetrik adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbale-balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertical maupun horizontal.
Rujukan vertical maksudnya adalah rujukan dan komunikasi antara satu unit ke unit yang telah lengkap.
Indikasi perujukan ibu yaitu :
1.     Riwayat seksio sesaria
2.     Perdarahan per vaginam
3.     Persalinan kurang bulan (usia kehamilan < 37 minggu)
4.     Ketuban pecah dengan mekonium yang kental
5.     Ketuban pecah lama (lebih kurang 24 jam)
6.     Ketuban pecah pada persalinan kurang bulan
7.     Ikterus
8.     Anemia berat
9.     Tanda/gejala infeksi
10.  Preeklamsia/hipertensi dalam kehamilan
11.  TInggi fundus uteri 40 cm atau lebih
12.  Primipara dalam fase aktif persalinan dengan palpasi kepala janin masuk 5/5
13.  Presentasi bukan belakang kepala
14.  Kehamilan gemeli
15.  Presentasi majemuk
16.  Tali pusat menumbung
17.  Syok
1.     E. RINGKASAN
Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbale-balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi. Yang bertujuan agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB.
Jenis system rujukan ada 2 macam yaitu rujukan medis dan rujukan kesehatan. Hal – hal yang harus dipersiapkan dalam rujukan yaitu “BAKSOKU”
1.     F. Evalusi dan kunci
Soal !!
1.     Sebutkan definisi system rujukan !
2.     Sebutkan dan jelaskan jenis system rujukan!
3.     Sebutkan langkah – langkah dalam mekanisme system rujukan !
Kunci !!
1.     Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu system jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbale-balik atas masalah yang timbul, baik secara vertical maupun horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional, dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi
2.     - Rujukan medic yaitu pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical maupun horizontal kepada yang lebih berwenangdan mampu menangani secara rasional.
- Rujukan kesehatan yaitu hubungan dalam pengiriman, pemeriksaan bahan atau specimen ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap
1.     - Menentukan kegawatdaruratan penderita
- Menetukan tempat rujukan
- Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga
- Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju
- Persiapan penderita
- Pengiriman penderita
- Tindak lanjut penderita
1.     G. Referensi
Syafrudin & Hamidah, 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta : EGC
Meilani Niken dkk, 2009. Kebidanan Komunitas. Yogyakarta : Fitramaya
http://lubis454.wordpress.com/category/rujukan-persalinan/